HAK KEKEBALAN ADVOKAT

Kanaka Media
0


HAK KEKEBALAN
ADVOKAT



Cetakan Pertama: September 2019
Surabaya, Jawa Timur

Penulis: Dr. Alfies. Sihombing, SH. MH. MM, CPR, CLA, M.I.Kom.
Penata Letak: Kanaka
Penata Sampul: Kanaka
Pemeriksa Aksara: Asroful A
ISBN: 978-623-7346-75-3
Tebal: 289 hlm



Para penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Kejaksaan, Kepolisian, Pemasyarakatan (petugas) dan advokat dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum terdapat perbedaan yang sangat signifikan, khususnya dalam hal hak imunitas terhadap advokat yang telah mengganggu fungsinya sebagai salah satu penegak hukum, dan hal inilah menggerakkan penulis untuk melakukan penelitian lebih jauh tentang hak imunitas diantara para penegak hukum yang ada di Indonesia, yaitu Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat serta termasuk Pemasyarakatan (petugas).
Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metoda penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka penegakan hukum ternyata tidak terdapat suatu definisi yang tunggal tentang apa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu. Definisi penegakan hukum tersebut terdapat secara sporadis didalam masing-masing para penegak hukum yaitu Undang- Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan diganti dengan Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan saat ini sedang mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat dimaksud.
Hal mana kemudian akan terungkap dalam penelitian ini bahwa hak imunitas para penegak hukum adalah merupakan elemen yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugasnya dan ternyata tidak mengandung azas kesetaraan dalam perspektif penegakan hukum itu sendiri, karena di dalam interaksi penegakan hukum seperti Hakim, Jaksa dan Polisi yang memiliki hak imunitas di dalam menjalankan tugasnya, yang berbeda dengan hak imunitas yang dimiliki oleh advokat yaitu di dalam sidang maupun di luar sidang pengadilan.

Kata Kunci : Penegakan hukum, hak imunitas profesi advokat.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)