Pendidikan
Anak Berkebutuhan Khusus
di Daerah
Tertinggal
Cetakan Pertama: Juli 2019
Surabaya, Jawa Timur
Penulis:
Suryadi, S.Pd., M.Pd. dan Arsida Nur, S.Pd., Gr., M.Pd.
Penata Letak: Kanaka
Penata Sampul: Kanaka
Pemeriksa Aksara: Suyatna, S.Pd.
ISBN: 978-623-7346-35-7
Tebal: 128 hlm
Pendidikan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena
pendidikan merupakan sarana ataupun alat untuk mengubah kehidupan
menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di antaranya menetapkan pada BAB IV Pasal 5 : (1) setiap warga negara mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itu, pendidikan diharuskan dapat dirasakan oleh setiap manusia dimanapun berada tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus (ABK).
Istilah anak berkebutuhan khusus bukan kata lain dari istilah anak penyandang cacat tetapi istilah yang lebih luas untuk menggambarkan keadaan anak yang mengalami hambatan perkembangan dan hambatan belajar termasuk anak-anak penyandang cacat. Akibat dari itu mereka memerlukan layanan khusus dalam pendidikan. Anak berkebutuhan khusus meliputi dua kelompok yaitu anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer dan anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di antaranya menetapkan pada BAB IV Pasal 5 : (1) setiap warga negara mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itu, pendidikan diharuskan dapat dirasakan oleh setiap manusia dimanapun berada tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus (ABK).
Istilah anak berkebutuhan khusus bukan kata lain dari istilah anak penyandang cacat tetapi istilah yang lebih luas untuk menggambarkan keadaan anak yang mengalami hambatan perkembangan dan hambatan belajar termasuk anak-anak penyandang cacat. Akibat dari itu mereka memerlukan layanan khusus dalam pendidikan. Anak berkebutuhan khusus meliputi dua kelompok yaitu anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer dan anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen.